2. Hukum menikah sunnah
Selain wajib, menikah juga bisa dihukumi Sunnah. Hal ini terjadi apabila seseorang sudah mampu dan layak menikah, baik secara lahir maupun batin, ekonomi dan mental, tapi dirasa dia masih mampu menahan diri dari zina.
Orang dengan kondisi seperti ini, apabila dia menikah, maka pahala akan mengalir padanya. Namun, jika memilih untuk tidak segera menikah, maka tiada dosa atas dirinya. Sekali lagi, dengan catatan dia mampu menahan diri dari zina.
3. Hukum menikah mubah
Seperti hukum awal menikah yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa menikah hukumnya mubah, alias diperbolehkan.
Hukum mubah jatuh kepada mereka yang sudah ingin menikah, namun merasa belum mampu apabila hidup berdua dengan orang lain, atau sudah merasa mampu untuk menjalani pernikahan, namun belum ada keinginan menikah.
Jika dalam hukum Sunnah seseorang akan diganjar pahala apabila mengerjakan suatu amalan, pada hukum mubah orang tersebut tidak akan mendapat pahala, pun juga tidak berdosa apabila tidak melakukan amalan tersebut.
Editor : Taufik Hidayat