get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Cara Sederhana Agar Hubungan Pasangan Suami Istri Makin Harmonis

5 Hukum Menikah Menurut Islam, Ada yang Wajib Hingga Haram

Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:32 WIB
header img
Menikah tidak selamanya wajib. Berikut terdapat beberapa hukum menikah, dari wajib hingga haram.

4. Hukum menikah makruh

Berikutnya adalah hukum makruh atas pernikahan. Hukum ini terjadi ketika seseorang sama sekali belum mampu untuk menikah, baik secara persiapan maupun pelaksanaan.

Persiapan disini tentu saja meliputi finansial dan juga mental mengarungi kehidupan pernikahan. Maka, orang yang menunda untuk tidak menikah justru akan diganjar pahala, namun, jika tetap memaksa menikah, dia juga tidak berdosa.

5. Hukum menikah haram

Hukum menikah bahkan bisa menjadi haram, apabila pernikahan yang dijalankan justru berpotensi mudhorot dan zalim terhadap pasangan.

Misalnya bagi orang yang pemarah dan tidak bisa mengontrol emosi dan berpotensi melakukan kekerasan terhadap pasangan, atau mungkin orang yang sama sekali tidak bekerja sehingga tidak akan mampu mencukupi keluarganya.

Nah, bagaimana solusi untuk pernikahan yang dihukumi makruh dan haram tersebut agar tidak terjerumus pada zina? Solusinya adalah dengan puasa, karena puasa akan membuat kita menahan diri dari segala jenis hawa nafsu.

Abdullah bin Mas'ud pernah mendapat wejangan dari Rasulullah Muhammad SAW, dimana ada dua hal yang bisa dikerjakan oleh pemuda, yang pertama adalah menikah, namun jika belum mampu, hendaknya dia berpuasa.

"Wahai pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sungguh hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa menjadi) pengendali baginya." (HR. Bukhori, no. 5066. Muslim, no. 1400).

Demikian ulasan tentang lima hukum menikah. Semoga bermanfaat!

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut