JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Lebih dari satu bulan berselang kasus pembunuhan Brigadir J kini mulai terkuak.
Belum lama ini, Komnas HAM bahkan telah menemukan sosok yang memberi ancaman kepada Brigadir J sehari sebelum tewas dibunuh.
Pada mulanya kasus ini mencuat, Polisi menyebutkan bahwa ada sosok 'Skuad Lama' yang diduga memberi ancaman pembunuhan kepada Brigadir J. Hal ini diperoleh dari pengakuan Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J.
Berkat kesaksian Vera kepada Polri dan Komnas HAM, tabir yang menutupi kasus ini perlahan semakin terbuka.
Saat pemeriksaan oleh Komnas HAM, Vera pernah menyebut bahwa Brigadir J sempat bercerita bahwa ia sedang diancam akan dibunuh oleh 'Skuad Lama'.
"Saudara Vera yang itu merupakan pacar dari Yosua , awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh," terang Chairul Anam, Komisioner Komnas HAM kepada wartawan, Senin (22/08/2022).
Diungkap oleh Komnas HAM, ancaman tersebut didapat pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum Brigadir J tewas.
Bahkan belakangan diketahui, ancaman itu disertai larangan untuk menemui Putri Candrawathi.
"Jadi kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," tegasnya.
Adapun Skuad Lama yang dimaksudkan memberi ancaman ini ternyata adalah asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Kuat Ma'ruf.
"Dan diancam oleh siapa kami tanya, diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tau, saya juga nggak tau yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," tegas Anam.
Kuat Ma'ruf sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah turut membantu serta menyaksikan insiden pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma'ruf merupakan sopir Putri Candrawathi. Kini ia ditahan dengan sangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 Jo pasal 55 dan Jo pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat