JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri menambahkan Putri Candrawathi dalam daftar tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Namun, ada 'surat sakti' yang dilayangkan sehingga istri dari Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan sejauh ini.
Meskipun demikian, Polri dan Komnas HAM tetap menjadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan.
Seperti yang disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) kemarin.
"PC belum ditahan karena ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit," kata Komjen Agung.
Berdasar surat itu, dokter menerangkan bahwa Putri Candrawathi harus istirahat setidaknya seminggu ke depan.
Editor : Taufik Hidayat