Penjaga Sekolah Diduga Cabuli Anak Sambung Selama Setahun, Terbongkar Usai Dipergoki Istri
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Peristiwa dugaan kekerasan seksual kepada terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang bapak tega mencabuli anak sambungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku yaitu berinisial HP (51). Pria yang sehari - hari bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah SMK di Kecamatan Klabang ini ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 11 tahun.
Ironisnya, dugaan aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar bukan melalui pengakuan pelaku, melainkan setelah dipergoki langsung oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu kandung korban.
Tak kuasa menahan amarah dan kekecewaan, sang ibu segera melaporkan suaminya ke Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP. Dr Aryo Dwi Wibowo, SIK, MIK, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana asusila itu berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat mengamankan HP. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Kapolres Bondowoso.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku berupa kaos putih lengan panjang bermotif, celana panjang, pakaian dalam, serta satu buah sarung berwarna merah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, memastikan korban kini berada dalam kondisi aman dan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.
"Kalau korban sementara ini masih aman dalam pantauan kami. Kalau ke depan masih membutuhkan pendampingan psikolog, kami siap dan tidak akan melepas," ungkapnya.
Pendampingan terhadap korban tidak hanya dilakukan selama proses penyidikan, tetapi juga akan terus berlanjut hingga persidangan selesai.
Korban telah menjalani pemeriksaan visum, mendapatkan pendampingan konselor, dan akan mengikuti sesi pendampingan psikolog sebagai bagian dari proses pemulihan trauma.
Meski saat ini korban masih dapat beraktivitas seperti biasa, pihak keluarga berencana memindahkan sekolah korban agar terhindar dari tekanan psikologis dan lingkungan yang berpotensi memicu kembali trauma yang dialaminya.
Editor : Riski Amirul Ahmad