Timsus Polri telah mengantongi dua alat bukti yang berujung pada penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Karena dua alat bukti lengkap, maka kami menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung melalui siaran pers, Jumat (19/8/2022) siang.
Alasan ditetapkannya istri dari sang jenderal bintang 2 ini sebagai tersangka, ternyata dikarenakan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, diketahui bahwa ada aktifitas PC yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," katanya.
Kendati demikian, Polri belum membuka lebih terang sejauh mana aktifitas Putri Candrawathi tersebut.
"Pasal yang dikenakan pada PC yaitu pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Bhadara E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Taufik Hidayat