get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Alasan di Balik Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Susul Ferdy Sambo di Meja Hijau

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:16 WIB
header img
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat menyapaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri secara resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) siang.

Putri menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) lalu.

Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkapkan jelas oleh Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus ini.

Timsus Polri telah mengantongi dua alat bukti yang berujung pada penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Karena dua alat bukti lengkap, maka kami menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung melalui siaran pers, Jumat (19/8/2022) siang.

Alasan ditetapkannya istri dari sang jenderal bintang 2 ini sebagai tersangka, ternyata dikarenakan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, diketahui bahwa ada aktifitas PC yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," katanya.

Kendati demikian, Polri belum membuka lebih terang sejauh mana aktifitas Putri Candrawathi tersebut.

"Pasal yang dikenakan pada PC yaitu pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Bhadara E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut