Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Berkat Gotong Royong Polri dan Warga, Misrun Kini Tempati Rumah Layak Huni
Advertisement . Scroll to see content

Alasan di Balik Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Susul Ferdy Sambo di Meja Hijau

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:16 WIB
  • author Ahmad Wijaya
Alasan di Balik Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Susul Ferdy Sambo di Meja Hijau
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat menyapaikan penetapan tersangka Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri secara resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022) siang.

Putri menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (8/7/2022) lalu.

Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkapkan jelas oleh Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus ini.

Editor: Taufik Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut