Kejaksaan Periksa Enam Saksi
Penasihat hukum korban dari LBH Anshor, Saiful Rijal, mengungkapkan bahwa enam orang telah diperiksa oleh Kejari Bondowoso dalam kasus ini.
"Materi yang ditanyakan salah satunya adalah kronologi dugaan kredit fiktif yang diduga melibatkan pihak perbankan. Jaksa juga menelusuri keabsahan berkas pengajuan kredit, termasuk dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa indikasi penyalahgunaan memang mengarah ke pihak perbankan, meskipun kepastiannya masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari enam pemuda yang melaporkan dugaan penyimpangan ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk meminta keterangan dari para pelapor. Saat ini kami masih mendalami informasi yang diperoleh," ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam dugaan penyalahgunaan program KUR lainnya di Bank Jatim KC Bondowoso yang belum terungkap.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait