BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Sejumlah pemuda di Bondowoso mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu Sore. Para pemuda ini berasal dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin.
Mereka datang untuk melaporkan adanya dugaan penggunaan nama para pemuda untuk pengambilan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank plat merah.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, dirinya kaget saat akan melakukan kredit sepeda motor ditolak oleh dealer. Ternyata di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp 100 juta di perbankan. Padahal pemuda ini tidak pernah merasa mengambil pinjaman kredit usaha rakyat di Bank.
"Tentunya saya kaget sekali karena tiba - tiba punya pinjaman di Bank hingga 100 Juta Rupiah, jumlah itu sangat besar bagi saya," ungkap Saiful Arifin, Salah Satu Korban.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di Bank plat merah tahun 2024 ini.
Di enam korban itu ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.
"Korban enam yang berani melapor," tegasnya.
Modus operandinya yakni dengan pinjam nama. Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.
Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Perbankan enggan memberikan komentar saat didatangi awak media di kantornya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait