Kejari Bondowoso Tahan 2 Orang Oknum Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Kredit Fiktif

Riski Amirul
Salah Satu Tersangka Saat Dibawa Menuju Lembaga Pemasyarakatan

Bondowoso, INewsBondowoso -  Aparat Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan 2 orang tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN yang bernilai miliaran rupiah.

Kedua tersangka yang ditahan yaitu oknum Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial R. Saat digelandang petugas, keduanya menggunakan rompi warna pink.

Berdasarkan info, keduanya memiliki peranan yang berbeda. Ada yang bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.  Ada juga yang memverifikasi kredit.


Dari kasus kredit fiktif, ada Puluhan lansia yang dicatut nama dan identitas lainnya.
Kerugian yang ditaksir dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Kami langsung melakukan penahanan. Total uang bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar," tegas Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Berdasarkan penyidikan, motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga.

Namun, tak bisa membayar. Dari situlah muncul niat jahat. Meminta bantuan data identitas nama-nama warga Bondowoso sekitar unit perbankan.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network