Bondowoso, INewsBondowoso - Aparat Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan 2 orang tersangka kasus kredit fiktif bank BUMN yang bernilai miliaran rupiah.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu oknum Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial R. Saat digelandang petugas, keduanya menggunakan rompi warna pink.
Berdasarkan info, keduanya memiliki peranan yang berbeda. Ada yang bertugas mencari atau memproses setiap permohonan. Ada juga yang memverifikasi kredit.
Dari kasus kredit fiktif, ada Puluhan lansia yang dicatut nama dan identitas lainnya.
Kerugian yang ditaksir dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Kami langsung melakukan penahanan. Total uang bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar," tegas Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.
Berdasarkan penyidikan, motif dari kredit fiktif ini karena internal perbankan membangun hunian menggunakan pihak ke tiga.
Namun, tak bisa membayar. Dari situlah muncul niat jahat. Meminta bantuan data identitas nama-nama warga Bondowoso sekitar unit perbankan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait