Sejumlah Emak - Emak Berikan Support Mantan Istri Bacabup Situbondo Saat Sidang di Pengadilan

Sugeng Mariyanto
Penggugat Anita bersama kuasa hukumnya Saat Menghadiri Sidang di PA Situbondo

Situbondo, INewsBondowoso -  Setelah sebelumnya viral di medsos dan di sejumlah pemberitaan beberapa media.  Akhirnya Penggugat Anita Fitriawati, wanita asal jember ini menghadiri sidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Situbondo.

Sidang tersebut terkait gugatan harta bersama tergadap tergugat Yusuf Rio Wahyu yang merupakan mantan suaminya.

Dalam sidang kali ini, Anita yang didampingi tim kuasa hukumnya begitu sampai di pengadilan Agama Situbondo langsung didatangi sekelompok wanita yang ingin memberikan support langsung atas perjuangannya demi mendapatkan keadilan dan hak untuk anaknya.

Mereka datang dengan membawa kertas karton berisikan suport kepada Anita.

"Kami merasa prihatin dengan saudara anita ini, saat memperjuangkan haknya malah ada aja orang yang berkomentar negatif di medsos, kami sebagai wanita bisa merasakan penderitaannya dan ia hanya ingin memperjuangkan haknya atas putusan pengadilan," Kata salah satu wanita yang memberi suport tersebut.

Sebelumnya Anita terpaksa tinggal dikontrakan setelah disuruh keluar dari rumahnya atau harta bersamanya sendiri. Dia kemudian harus menyewa rumah dan berjuang menghidupi anaknya.

Kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, SH,MH, mengatakan bahwa saat ini merupakan sidang kali pertama Anita terkait gugatannya terhadap tergugat mantan suaminya.

"Saat ini sidang perdata terkait harta gono-gini dan juga kami menggugat nafkah anak yang diterima ibu anita itu tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2022, " ucapnya.

Hendra Agus Junaidi, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Situbondo membenarkan adanya Gugatan Harta Bersama pada 30 Juli 2024 yang dilayangkan oleh penggugat Anita terhadap tergugat Yusuf Rio Wahyu Asal Situbondo.

"Saat ini merupakan sidang pertama dan pihak tergugat serta kuasanya tidak hadir, untuk itu kami akan memanggil kembali kuasa tergugat, " Kata Hendra yang juga sebagai Humas di Pengadilan Agama Situbondo ini.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network