Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba

Riski Amirul
Kedua Pelaku Yang Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo

Situbondo, iNewsBondowoso - Aparat Kepolisan Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap Dua orang pengedar narkoba dengan kasus yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu  masing - masing 0,16 gram sabu dan dan 4,52 gram sabu.

Kedua pelaku diamankan dengan kasus yang berbeda. Masing - masing pelaku yaitu berinisial TH (32) dan  AP (37) keduanya warga Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba jenis sabu - sabu di wilayah Kota Situbondo.


Berdasarkan laporan tersebut,  Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian selama beberap waktu. Dari pengintaian tersebut kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.

"Kedua pelaku  kita amankan dari Dua kasus yang berbeda.   Penyidik hingga hari ini  masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada para tersangka," tegas AKP. Muhammad Luthfi, Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini harus mendekam di Sel Mapolres Situbondo. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.





Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network