Bondowoso, iNewsBondowoso - Kejahatan di Bulan Ramadhan berhasil diungkap aparat Kepolisian Polsek Pakem Polres Bondowoso. Seorang pelaku pencurian motor berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pelaku curanmor berinisial BD (26) warga dusun paku alas Desa Kupang Kecamatan Pakem. Tersangka BD yang juga residivis kasus curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di teras rumah.
Kejadian berawal saat motor jenis Yamaha Jupiter milik korban diparkir di teras rumah. Kemudian pelaku yang sudah mengintai langsung menyelinap dan membawa kabur motor korban. Kurang dari satu menit motor pun berhasil dibawa kabur.
"Kejadiaannya saat motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci motornya tidak dilepas. Tak selang lama, tiba-tiba motornya sudah dibawa kabur," tegas Kapolsek Pakem, Iptu. Harri Putra Makmur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHPidana tentang curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, barang bukti ranmor akhirnya diserahkan kepada pemilik. Pasalnya, motor tersebut biasa digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.
Dihimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait