Berhati-hatilah, Oknum Pegawai Koperasi Bawa Kabur Uang Hasil Pengajuan Pinjaman Nasabah

Riski Amirul Ahmad
Tersangka Saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso

AKP Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso mengungkapkan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar surat tugas, pakta integritas,  rincian audit serta 2 kartu nasabah dan perjanjian kredit fiktif.

"Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak lama, hal ini berdasarkan keterangan kepada penyidik. Kami juga masih akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas,"ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Suwandi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan pemberatan karena pekerjaan atau jabatan. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network