Bondowoso, iNewsBondowoso.id – Peredaran rokok ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Bondowoso. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan 2.620 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran selama dua hari di dua Kecamatan yaitu Tenggarang dan Curahdami. Ribuan batang rokok tersebut dari berbagai merek yang diduga berasal dari pulau madura.
Semua rokok ilegal yang berhasil diamankan, Selanjutnya dibawa pihak bea Cukai jember untuk dimusnahkan.
Karena, memang keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Slamet yantoko, Kasatpol PP mengatakan pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir penjualan rokok ilegal tersebut.
"Kami terus memberikan himbauan dan surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai baik kepada masyarakat ataupun penjual karena itu merugikan negara," tegasnya.
Masyarakat diharapkan melapor jika melihat atau mengetahui adanya penjualan rokok ilegal tersebut.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait