4. Hukum menikah makruh
Berikutnya adalah hukum makruh atas pernikahan. Hukum ini terjadi ketika seseorang sama sekali belum mampu untuk menikah, baik secara persiapan maupun pelaksanaan.
Persiapan disini tentu saja meliputi finansial dan juga mental mengarungi kehidupan pernikahan. Maka, orang yang menunda untuk tidak menikah justru akan diganjar pahala, namun, jika tetap memaksa menikah, dia juga tidak berdosa.
5. Hukum menikah haram
Hukum menikah bahkan bisa menjadi haram, apabila pernikahan yang dijalankan justru berpotensi mudhorot dan zalim terhadap pasangan.
Misalnya bagi orang yang pemarah dan tidak bisa mengontrol emosi dan berpotensi melakukan kekerasan terhadap pasangan, atau mungkin orang yang sama sekali tidak bekerja sehingga tidak akan mampu mencukupi keluarganya.
Nah, bagaimana solusi untuk pernikahan yang dihukumi makruh dan haram tersebut agar tidak terjerumus pada zina? Solusinya adalah dengan puasa, karena puasa akan membuat kita menahan diri dari segala jenis hawa nafsu.
Abdullah bin Mas'ud pernah mendapat wejangan dari Rasulullah Muhammad SAW, dimana ada dua hal yang bisa dikerjakan oleh pemuda, yang pertama adalah menikah, namun jika belum mampu, hendaknya dia berpuasa.
"Wahai pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sungguh hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa menjadi) pengendali baginya." (HR. Bukhori, no. 5066. Muslim, no. 1400).
Demikian ulasan tentang lima hukum menikah. Semoga bermanfaat!
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait