5 Hukum Menikah Menurut Islam, Ada yang Wajib Hingga Haram

Andreas Natawijaya
Menikah tidak selamanya wajib. Berikut terdapat beberapa hukum menikah, dari wajib hingga haram.

2. Hukum menikah sunnah

Selain wajib, menikah juga bisa dihukumi Sunnah. Hal ini terjadi apabila seseorang sudah mampu dan layak menikah, baik secara lahir maupun batin, ekonomi dan mental, tapi dirasa dia masih mampu menahan diri dari zina.

Orang dengan kondisi seperti ini, apabila dia menikah, maka pahala akan mengalir padanya. Namun, jika memilih untuk tidak segera menikah, maka tiada dosa atas dirinya. Sekali lagi, dengan catatan dia mampu menahan diri dari zina.

3. Hukum menikah mubah

Seperti hukum awal menikah yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa menikah hukumnya mubah, alias diperbolehkan.

Hukum mubah jatuh kepada mereka yang sudah ingin menikah, namun merasa belum mampu apabila hidup berdua dengan orang lain, atau sudah merasa mampu untuk menjalani pernikahan, namun belum ada keinginan menikah.

Jika dalam hukum Sunnah seseorang akan diganjar pahala apabila mengerjakan suatu amalan, pada hukum mubah orang tersebut tidak akan mendapat pahala, pun juga tidak berdosa apabila tidak melakukan amalan tersebut.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network