BONDOWOSO,iNewsBondowoso.id - Banyak sekali pertanyaan seputar hukum merayakan maulid nabi yang terus bermunculan. Berbagai jawaban yang bermunculan untuk menjawab pertanyaan tersebut juga memiliki perbedaan pendapat, ada yang mengatakan maulid nabi boleh dilakukan dan ada juga yang mengharamkannya karena dianggap bid’ah.
Sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini tergantung pada keyakinan masing-masing, jika kalian meyakini kegiatan ini diperbolehkan oleh ajaran kalian maka kalian bisa melakukannya, dan juga apabila pada ajaran kalian hal tersebut tidak boleh dilakukan maka ikuti ketentuan dari ajaran kalian tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa dalil tentang hukum merayakan maulid. Diantaranya ada dua dalil yang memperbolehkan dan mengharamkan hukum merayakan maulid nabi untuk menjawab pertanyaan kalian.
Dalil yang Melarang Perayaan Maulid Nabi
Merangkum dari laman muslim yang menyatakan bahwa tidak ditemukannya satu dalil pun yang menganjurkan disyari’at kan nya merayakan maulid nabi setelah disempurnakannya agama islam.
Karena tidak ada satupun hadits Nabi, riwayat sahabat, serta ucapan 4 imam mazhab yang menunjukkan dianjurkannya merayakan maulid Nabi.
Kesimpulan bahwa merayakan maulid nabi adalah perbuatan bid’ah dhalalah karena merupakan pengadaan kegiatan baru yang tidak berlandaskan dari Al-Qur’an dan Hadits. Sementara itu Rasullullah SAW bersabda :
و إياكم و محدثات الأمور فإن كل بدعة صلالة
Yang artinya : “Waspadalah kalian dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya semua bid’ah itu sesat” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau berkata : “hadits ini hasan shahih”).
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait