Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhamad SAW bagi Umat Muslim

Andreas Natawijaya
Di Indonesia banyak sejumlah masyrakat yang merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalil yang Memperbolehkan Merayakan Maulid Nabi

Dilansir dari laman MUI yang menyatakan bahwa hukum merayakan maulid nabi adalah boleh dan tidak termasuk “bid’ah dhalalah”, tetapi “bid’ah hasanah”, karena tidak ada dalil yang mengharamkan untuk melakukanperayaan maulid nabi. Dan jika diteliti secara lebih dalam malah ada dalil yang memperbolehkannya.

Maksud dari bid’ah dhalalah sendiri adalah mengada-adakan hal baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan bid’ah hasanah adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh nabi Muhamad Saw dan para sahabatnya tetapi memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.

Kebolehan merayakan maulid nabi muhamad saw sendiri memiliki argumentasi yang kuat, karena ada sebuah dalil yang mengatakan bahwa nabi muhamad sendiri juga merayakan hari kelahiran nya beserta mensyukuri awal penerimaan wahyunya dengan berpuasa di hari senin.

عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم

“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim).

Ada lagi satu Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits tersebut mengatakan bahwa setiap hari senin Allah SWT akan meringankan siksaan Abu Lahab di neraka, karena dibandingkan hari-hari lainya.

Hal itu dikarenakan pada saat RAsullullah SAW dilahirkan, ia (Abu lahab) sangat gembira akan kelahiran Rasullullah sampai-sampai ia rela melepaskan salah satu budaknya yang bernama Tsuwaibah Al-Aslamiyah.

Itu dia kedua penjelasan mengenai jawaban diperbolehkan dan tidak diperbolehkan nya merayakan maulid nabi Muhamad SAW. Kalian bisa meyakini boleh dan tidak nya merayakan maulid nabi berdasarkan ajaran yang kalian pahami masing-masing tanpa harus mencela satu sama lain.

Itu dia pembahasan mengenai hukum merayakan maulid nabi muhamad SAW, semoga pembahasan diatas bisa menjawab rasa penasaran kalian. Trimakasih.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network