BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Menikah merupakan momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar manusia di muka bumi. Menikah adalah peristiwa bersatunya hubungan antara pria dan wanita secara legal dan sah, Dimata hukum juga agama. Lantas, bagaimana hukum menikah sebenarnya?
Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah, atau diperbolehkan. Hukum ini dilihat dari kacamata umat Islam. Karena mubah inilah, seseorang dibebaskan untuk menikah atau tidak, hingga muncul hukum turunan yang sesuai dengan setiap kondisi.
Jadi Bagaimana Hukum Menikah Sebenarnya?
Jika secara general, memang hukum asalnya mubah, namun berubah seiring berubahnya situasi dan latar belakang seseorang. Begini penjelasannya.
1. Hukum menikah wajib
Menikah menjadi wajib ketika, seorang muslim sudah dirasa mampu, baik lahir maupun batin, ekonomi serta mental, untuk menikah. Selain itu, dia juga takut terjerumus ke dalam dosa zina, maka menikah akan menjadi wajib atasnya.
Dengan begini, apabila ada seseorang yang sudah mampu, kemudian dia merasa akan terjerumus pada zina jika tidak menikah, wajib atasnya untuk menyegerakan pernikahan.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait