BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Menikah merupakan momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar manusia di muka bumi. Menikah adalah peristiwa bersatunya hubungan antara pria dan wanita secara legal dan sah, Dimata hukum juga agama. Lantas, bagaimana hukum menikah sebenarnya?
Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah, atau diperbolehkan. Hukum ini dilihat dari kacamata umat Islam. Karena mubah inilah, seseorang dibebaskan untuk menikah atau tidak, hingga muncul hukum turunan yang sesuai dengan setiap kondisi.
Jadi Bagaimana Hukum Menikah Sebenarnya?
Jika secara general, memang hukum asalnya mubah, namun berubah seiring berubahnya situasi dan latar belakang seseorang. Begini penjelasannya.
1. Hukum menikah wajib
Menikah menjadi wajib ketika, seorang muslim sudah dirasa mampu, baik lahir maupun batin, ekonomi serta mental, untuk menikah. Selain itu, dia juga takut terjerumus ke dalam dosa zina, maka menikah akan menjadi wajib atasnya.
Dengan begini, apabila ada seseorang yang sudah mampu, kemudian dia merasa akan terjerumus pada zina jika tidak menikah, wajib atasnya untuk menyegerakan pernikahan.
2. Hukum menikah sunnah
Selain wajib, menikah juga bisa dihukumi Sunnah. Hal ini terjadi apabila seseorang sudah mampu dan layak menikah, baik secara lahir maupun batin, ekonomi dan mental, tapi dirasa dia masih mampu menahan diri dari zina.
Orang dengan kondisi seperti ini, apabila dia menikah, maka pahala akan mengalir padanya. Namun, jika memilih untuk tidak segera menikah, maka tiada dosa atas dirinya. Sekali lagi, dengan catatan dia mampu menahan diri dari zina.
3. Hukum menikah mubah
Seperti hukum awal menikah yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa menikah hukumnya mubah, alias diperbolehkan.
Hukum mubah jatuh kepada mereka yang sudah ingin menikah, namun merasa belum mampu apabila hidup berdua dengan orang lain, atau sudah merasa mampu untuk menjalani pernikahan, namun belum ada keinginan menikah.
Jika dalam hukum Sunnah seseorang akan diganjar pahala apabila mengerjakan suatu amalan, pada hukum mubah orang tersebut tidak akan mendapat pahala, pun juga tidak berdosa apabila tidak melakukan amalan tersebut.
4. Hukum menikah makruh
Berikutnya adalah hukum makruh atas pernikahan. Hukum ini terjadi ketika seseorang sama sekali belum mampu untuk menikah, baik secara persiapan maupun pelaksanaan.
Persiapan disini tentu saja meliputi finansial dan juga mental mengarungi kehidupan pernikahan. Maka, orang yang menunda untuk tidak menikah justru akan diganjar pahala, namun, jika tetap memaksa menikah, dia juga tidak berdosa.
5. Hukum menikah haram
Hukum menikah bahkan bisa menjadi haram, apabila pernikahan yang dijalankan justru berpotensi mudhorot dan zalim terhadap pasangan.
Misalnya bagi orang yang pemarah dan tidak bisa mengontrol emosi dan berpotensi melakukan kekerasan terhadap pasangan, atau mungkin orang yang sama sekali tidak bekerja sehingga tidak akan mampu mencukupi keluarganya.
Nah, bagaimana solusi untuk pernikahan yang dihukumi makruh dan haram tersebut agar tidak terjerumus pada zina? Solusinya adalah dengan puasa, karena puasa akan membuat kita menahan diri dari segala jenis hawa nafsu.
Abdullah bin Mas'ud pernah mendapat wejangan dari Rasulullah Muhammad SAW, dimana ada dua hal yang bisa dikerjakan oleh pemuda, yang pertama adalah menikah, namun jika belum mampu, hendaknya dia berpuasa.
"Wahai pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sungguh hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa menjadi) pengendali baginya." (HR. Bukhori, no. 5066. Muslim, no. 1400).
Demikian ulasan tentang lima hukum menikah. Semoga bermanfaat!
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait