Video Viral 29Detik! Akibat Goyang di Mobil, Sejoli Berpakaian Adat Bali Ini Terancam Pasal Berlapis
Selain itu, pihaknya memastikan lokasi dibuatnya video tak senonoh itu.
"Kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati," papar Nanang.
Tidak hanya pelaku, penyebar video tersebut juga tengah dalam proses penyelidikan. Ia menilai, sejoli itu bisa dijerat dengan dua pasal yakni melanggar Undang-undang ITE dan lalulintas.
"Mereka sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan," terang dia.
"Dan juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," tambah AKBP Nanang.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait