Video Viral 29Detik! Akibat Goyang di Mobil, Sejoli Berpakaian Adat Bali Ini Terancam Pasal Berlapis

Ahmad Wijaya
Video viral 29 detik sejoli pakaian adat Bali mesum di mobil terancam pasal berlapis. (Foto: istimewa)

Selain itu, pihaknya memastikan lokasi dibuatnya video tak senonoh itu.

"Kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati," papar Nanang.

Tidak hanya pelaku, penyebar video tersebut juga tengah dalam proses penyelidikan. Ia menilai, sejoli itu bisa dijerat dengan dua pasal yakni melanggar Undang-undang ITE dan lalulintas.

"Mereka sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan," terang dia.

"Dan juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," tambah AKBP Nanang.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network