SITUBONDO, iNewsBondowoso.id – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo dan petugas Bea Cukai.
Rokok yang berpotensi rugikan negara hingga Rp 1,2 miliar itu dimusnahkan di alun – alun Situbondo, Jumat (26/8/2022) malam.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama tahun 2021 hingga 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pedagang untuk berhati- hati dan tidak tergoda dengan iming- iming keuntungan besar atas penjualan rokok ilegal.
Selain itu dari aspek hukum, hal tersebut adalah pelanggaran dan bisa dijatuhi sanksi pidana.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait