Muncul 'Surat Sakti' yang Bikin Putri Candrawathi Belum Ditahan, Komnas HAM Tegaskan Hal Ini

Ahmad Wijaya
Kolase Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

Termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti.

Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," tegasnya.

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Siti menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network