Muncul 'Surat Sakti' yang Bikin Putri Candrawathi Belum Ditahan, Komnas HAM Tegaskan Hal Ini

Ahmad Wijaya
Kolase Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri menambahkan Putri Candrawathi dalam daftar tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Namun, ada 'surat sakti' yang dilayangkan sehingga istri dari Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan sejauh ini.

Meskipun demikian, Polri dan Komnas HAM tetap menjadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

Seperti yang disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) kemarin.

"PC belum ditahan karena ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit," kata Komjen Agung.

Berdasar surat itu, dokter menerangkan bahwa Putri Candrawathi harus istirahat setidaknya seminggu ke depan.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network