Namun demikian, Komnas HAM tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Mereka pun akan meminta keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," jelas Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menerangkan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait