Muncul 'Surat Sakti' yang Bikin Putri Candrawathi Belum Ditahan, Komnas HAM Tegaskan Hal Ini

Ahmad Wijaya
Kolase Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

Namun demikian, Komnas HAM tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mereka pun akan meminta keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," jelas Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menerangkan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network