Muncul 'Surat Sakti' yang Bikin Putri Candrawathi Belum Ditahan, Komnas HAM Tegaskan Hal Ini

Ahmad Wijaya
Kolase Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Polri menambahkan Putri Candrawathi dalam daftar tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Namun, ada 'surat sakti' yang dilayangkan sehingga istri dari Irjen Ferdy Sambo itu belum ditahan sejauh ini.

Meskipun demikian, Polri dan Komnas HAM tetap menjadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

Seperti yang disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) kemarin.

"PC belum ditahan karena ada surat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit," kata Komjen Agung.

Berdasar surat itu, dokter menerangkan bahwa Putri Candrawathi harus istirahat setidaknya seminggu ke depan.

Namun demikian, Komnas HAM tetap melanjutkan pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mereka pun akan meminta keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," jelas Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menerangkan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya.

Termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.

"Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ungkap Siti.

Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," tegasnya.

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.

Siti menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network