JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Polri telah mencopot segala jabatan yang melekat pada Irjen Ferdy Sambo semenjak dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri. Keputusan ini merupakan butut kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tewasnya Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Membuat konsekuensi hilangnya beberapa fasilitas termasuk jabatan yang dipegang sang jenderal.
Selain itu, Polisi berikut Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya telah mencopot seluruh jabatan yang disandang Sambo, termasuk sebagai KaSatgassus.
“Otomatis (dinonaktifkan),” ungkap Dedi kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Selain menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo diketahui juga memegang jabatan non struktural berupa Kepala Satuan Tugas Khusus. Sehingga selain tidak lagi menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga kehilangan jabatan sebagai KaSatgassus.
“Setelah jabatan strukturalnya dinonaktifkan, maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil tindakkan tegas terkait kasus kematian Brigadir J dengan menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait