Peserta JKN Perlu Surat Kontrol, Ini Alur dan Ketentuannya
JEMBER, iNewsBondowoso.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan harus memahami mekanisme surat kontrol. Dokumen ini memuat jadwal kunjungan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi dokter.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa FKRTL seperti rumah sakit dan klinik utama menerbitkan surat kontrol setelah dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melakukan pemeriksaan dan menentukan kebutuhan medis peserta.
"Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN," ujar Yessy, Jumat (28/08).
Yessy menegaskan, surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika peserta masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai indikasi medis.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah,” jelasnya.
Peserta yang berhalangan hadir sesuai jadwal dapat menghubungi fasilitas kesehatan untuk melakukan penjadwalan ulang. Peserta juga perlu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Salah satu peserta JKN asal Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku terbantu dengan layanan antrean online melalui Mobile JKN.
“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” pungkas Iva.
Editor : Riski Amirul Ahmad