Jember, iNewsBondowoso.id- Guna mendongkrak jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Jember, BPJS Kesehatan berdiskusi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jember untuk dapat memberikan support dukungan dalam peningkatan kepesertaan JKN di kabupaten jember khususnya masyarakat tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
Kegiatan di awali dengan sambutan dan paparan dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Galih Anjungsari. Dalam paparannya, Galih Anjungsari menyampaikan evaluasi capaian Universal Health Coverage (UHC) tahun 2022 yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kesehatan.
Harapannya seluruh penduduk Jember dapat segera mempunyai jaminan kesehatan (JKN) sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dapat terpenuhi. Karena sejatinya setiap warga memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan baik promotive, preventive, kuratif dan rehabilitative yang bermutu sesuai kebutuhan yang terjangkau.
Pemerintah daerah juga perlu mendukung terlaksananya program tersebut dimana sesuai Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember, dan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk program JKN, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022.
Saat ini progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC), dari jumlah penduduk Kabupaten Jember sebesar 2.584.333 jiwa, yang terdaftar JKN di Kabupaten Jember sebesar 1.698.911 jiwa atau 65, 74 persen. Masih jauh dibawah rata - rata Provinsi Jawa Timur dengan jumlah Penduduk 41.144.067 , yang terdaftar JKN KIS berjumlah 35.080.456 jiwa atau 85,26 persen.
Di tingkat Nasional dari jumlah Penduduk Indonesia yakni 273.879.750 jiwa, jumlah kepesertaan mencapai 247.196.938. atau 90,26 persen.
Hal ini menurut Galih Anjungsari perlu adanya upaya bersama, bersinergi antar Stakeholder, Instansi dalam mewujudkan UHC di Kabupaten Jember.
"Sinergitas antara BPJS kesehatan Jember dengan DPRD Jember perlu di jalin secara berkesinambungan untuk bersama - sama mengawal Program JKN agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat luas," ujarnya.
Dari sisi pelayanan kesehatan Galih juga menyampaikan tidak boleh ada diskriminatif layanan di RS untuk peserta JKN, tidak boleh ada biaya apabila sesuai hak kelas , tidak ada lagi fotocopi kartu JKN dan sebagainya.
Sementara itu Ardy Pujo Prabowo, Anggota Komisi D DPRD Jember mengakui BPJS kesehatan merupakan Badan yang bersifat vertikal, namun sebagai anggota DPRD Jember, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat lewat berbagai cara agar kesadaran mereka tumbuh untuk ikut kepesertaan BPJS kesehatan.
"Akan banyak manfaat yang diperoleh jika mereka sakit apalagi dalam kondisi tidak memiliki uang. Masyarakat akan terbantu dengan sendirinya jika mengalami permasalahan kesehatan," imbuhnya.
Dengan adanya 14 Rumah sakit di Kabupaten Jember yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan ini sangat memudahkan akses kepada masyarakat , tersebar merata di beberapa daerah. (BBG)
Editor : Riski Amirul Ahmad