BPJS Jember Ungkap Kecurangan Klaim JKN Rumah Sakit Swasta
JEMBER, iNewsBondowoso.id — Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Jember menemukan dugaan kecurangan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Temuan fraud ini terjadi pada tahun 2025 dan terungkap melalui penelusuran data anomali BPJS Kesehatan.
Fuad Manar, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, mengatakan pihaknya menelusuri tindakan klaim yang mencurigakan itu dan memprosesnya sesuai dengan Pedoman Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
“Kami melakukan penelusuran atas tindakan klaim yang mencurigakan tersebut dan temuan fraud itu terjadi pada tahun 2025, sehingga kami telusuri mundur beberapa tahun ke belakang,” kata Fuad Manar, Rabu (29/10/2025).
Modus kecurangan diduga dilakukan dengan memperbesar jumlah tagihan pasien peserta JKN yang diklaimkan ke BPJS Kesehatan Jember, salah satu caranya dengan menaikkan level penanganan pasien.
BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dan Tim Penanganan Pencegahan Kecurangan di tingkat kabupaten. Meskipun pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Dinkes Jember, fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan wajib mengembalikan biaya yang telah dimanipulasi tersebut.
Sementara itu, A. Helmi Luqman, Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Jember, memastikan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan administrasi sebagai teguran ke rumah sakit terkait.
“Kami memberikan peringatan administrasi kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan itu karena RS tersebut baru pertama kali melakukan fraud,” ujar Helmi Luqman.
Langkah tegas ini menegaskan upaya BPJS Kesehatan dan Dinkes untuk menjaga akuntabilitas dana JKN dan memastikan kualitas pelayanan bagi peserta.
Editor : Riski Amirul Ahmad