Eksekusi Ruko di Besuki Situbondo Berakhir Ricuh, Pemilik Histeris Tolak Juru Sita!
Ruko yang menjadi objek sengketa diketahui milik Sunjoto dan Suryani. Bangunan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Willis. Karena pemilik tidak mampu melunasi tunggakan hutang, aset itu kemudian dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.
Juru sita PN Situbondo, Reny Puspitasari, menyebut proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan dan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap serta melalui tahapan peringatan sebelumnya.
“Eksekusi ini dilakukan karena seluruh proses hukumnya sudah berjalan sesuai prosedur,” terang Reny Puspitasari.
Di sisi lain, pihak pemilik ruko mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melaporkan Pengadilan Negeri Situbondo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses eksekusi, termasuk terkait hasil lelang bangunan.
Pemilik ruko mempertanyakan selisih uang hasil lelang yang diterima. Dari nilai lelang sebesar Rp350 juta, mereka mengaku hanya menerima sisa sekitar Rp31 juta, sementara total tunggakan hutang disebut hanya mencapai Rp140 juta.
Kondisi itu membuat pihak keluarga merasa dirugikan dan meminta ada audit serta penjelasan terbuka terkait proses pelelangan tersebut.
Ketegangan di lokasi akhirnya mereda setelah petugas pengadilan tetap menyelesaikan proses eksekusi dengan pengawalan aparat keamanan.
Editor: Riski Amirul Ahmad