Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis !! PN Bondowoso Eksekusi Lahan Rumah Gunakan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Ruko di Besuki Situbondo Berakhir Ricuh, Pemilik Histeris Tolak Juru Sita!

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:55 WIB
  • author Oky
Eksekusi Ruko di Besuki Situbondo Berakhir Ricuh, Pemilik Histeris Tolak Juru Sita!
Proses eksekusi sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu 20 Mei 2026, siang, berlangsung ricuh dan penuh ketegangan. Foto: Oky

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Proses eksekusi sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu 20 Mei 2026, siang, berlangsung ricuh dan penuh ketegangan.

Cekcok antara pemilik ruko dengan juru sita dari Pengadilan Negeri Situbondo tak terhindarkan saat petugas menjalankan proses pengosongan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Suasana memanas ketika pemilik ruko histeris menolak pelaksanaan eksekusi. Mereka menganggap proses tersebut cacat hukum dan belum seharusnya dilakukan karena perkara masih berjalan di tingkat banding.

Penolakan keras dari pihak keluarga membuat suasana di lokasi sempat ricuh, bahkan adu mulut dengan petugas pengadilan pun terjadi di depan warga yang menyaksikan jalannya eksekusi.

Kuasa hukum pemilik ruko, Reky Ricardoh, menilai langkah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Situbondo terlalu dipaksakan.

Menurutnya, kliennya masih menempuh upaya hukum sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai prematur dan melanggar prosedur.

“Klien kami masih melakukan upaya banding. Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum dan seharusnya ditunda terlebih dahulu,” ungkap Reky Ricardoh.

Meski mendapat penolakan dan protes keras dari pemilik bangunan, juru sita Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan proses eksekusi.

Petugas menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan prosedur hukum telah dilalui sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
 

Ruko yang menjadi objek sengketa diketahui milik Sunjoto dan Suryani. Bangunan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Willis. Karena pemilik tidak mampu melunasi tunggakan hutang, aset itu kemudian dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.

Juru sita PN Situbondo, Reny Puspitasari, menyebut proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan dan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap serta melalui tahapan peringatan sebelumnya.

“Eksekusi ini dilakukan karena seluruh proses hukumnya sudah berjalan sesuai prosedur,” terang Reny Puspitasari.

Di sisi lain, pihak pemilik ruko mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melaporkan Pengadilan Negeri Situbondo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses eksekusi, termasuk terkait hasil lelang bangunan.

Pemilik ruko mempertanyakan selisih uang hasil lelang yang diterima. Dari nilai lelang sebesar Rp350 juta, mereka mengaku hanya menerima sisa sekitar Rp31 juta, sementara total tunggakan hutang disebut hanya mencapai Rp140 juta.

Kondisi itu membuat pihak keluarga merasa dirugikan dan meminta ada audit serta penjelasan terbuka terkait proses pelelangan tersebut.

Ketegangan di lokasi akhirnya mereda setelah petugas pengadilan tetap menyelesaikan proses eksekusi dengan pengawalan aparat keamanan.



Editor: Riski Amirul Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut