Dramatis !! PN Bondowoso Eksekusi Lahan Rumah Gunakan Alat Berat

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Lahan seluas sekitar 470 m² di Kecamatan Jambesari DS di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Bondowoso. Hal ini dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan menggunakan alat berat, pihak Pengadilan Negeri Bondowoso lakukan ekesekusi lahan. Proses berlangsung dramatis karena pihak tergugat diminta mengeluarkan seluruh barangnya yang ada di dalam rumah sebelum eksekusi dilakukan.
Setelah dikosongkan, bangunan yang berada di atas lahan pun dirobohkan dengan alat berat dengan.
Eksekusi ini disaksikan langsung oleh petugas PN Bondowoso dan kuasa hukum penggugat. Pihak tergugat hanya bisa terdiam melihat proses evakuasi.
Eko Saputro, Kuasa hukum penggugat - Sakrumi, mengatakan, eksekusi diminta untuk dilakukan setelah keputusan inkrah yang menyatakan kliennya berhak atas tanah tersebut.
Namun, sejak keputusan pengadilan hingga saat ini tergugat tak kunjung menyerahkan tanah tersebut.
"Proses eksekusi ini dilakukan karena sudah inkrah," ungkapnya.
Diketahui, sengketa lahan ini terjadi antara kliennya yakni Sakrumi, dengan Suryami. Tergugat menempati bangunan di lahan seluas 470 m² dari total luasan lahan 670 m².
Semula tergugat menempati tanah tersebut dengan status menumpang. Karena sudah lama diakui miliknya sendiri. Setelah itu akhirnya dilakukan gugatan dan dimenangkan oleh Sakrumi atau kliennya.
Sementara itu, Panitera PN Bondowoso, I Wayan Dirga, mengatakan, eksekusi lahan dilakukan setelah adanya kekuatan hukim tetap.
Terlebih, tergugat bernama Suryami tak melakukan upaya banding dan sebagainya.
"Atas perintah ketua PN Bondowoso untuk mengesekusi terhadap putusan perkara ini," pungkasnya.
Proses eksekusi ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian setempat.
Editor : Riski Amirul Ahmad