PTPN I Serahkan Penanganan Hukum Perusakan Kebun Ijen
SURABAYA, iNewsBondowoso.id - PTPN I Regional 5 menyerahkan kasus perusakan kebun kopi Ijen seluas 80 hektare kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Corporate Secretary R.I. Setiyobudi menekankan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung transparansi dan menghormati proses hukum demi mendapatkan keadilan.
Setiyobudi meminta APH menangani perkara ini secara profesional dan berjanji PTPN I Regional 5 akan menjaga transparansi.
Meskipun kerugian materiil mencapai Rp4,7 miliar, PTPN menyoroti dampak sosial terhadap 3.500 pekerja lokal yang mengalami gangguan produksi.
Kondisi ini secara langsung mengancam pendapatan harian dan kebutuhan dasar keluarga mereka.
"Tanaman kopi bagi masyarakat bukanlah komoditas biasa, tetapi merupakan harapan jangka panjang untuk masa depan keluarga," tutur Setiyobudi.
PTPN menegaskan kebun kopi berstatus HGU aktif. Oleh karena itu, PTPN berkomitmen menjaga aset negara serta terus memberdayakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Terakhir, perusahaan mengimbau semua pihak menahan diri sambil menunggu objektivitas hasil hukum.
Ia menambahkan, "Kami mengimbau agar seluruh pihak menjaga objektivitas demi terciptanya suasana yang kondusif bagi keberlangsungan usaha."
Editor : Riski Amirul Ahmad