Perusakan 80 Hektare Pohon Kopi di Ijen, Pihak PTPN I Alami Kerugian Rp4,7 Miliar
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Aksi perusakan tanaman kopi di wilayah Ijen beberapa waktu lalu oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu merugikan banyak pihak.
PTPN I Regional 5 menanggapi kejadian tersebut. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum kejadian tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa intervensi dalam bentuk apa pun.
Sikap ini menjadi penanda bahwa perusahaan ingin memastikan penanganan kasus berjalan secara adil, transparan, dan objektif.
Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, menyatakan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menekankan bahwa perusahaan berharap proses hukum dapat menggambarkan fakta yang sebenar-benarnya, sehingga memberikan kepastian proporsional bagi seluruh pihak yang terdampak.
“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Setiyobudi.
Peristiwa yang terjadi di wilayah Ijen tersebut bukanlah kejadian kecil. Pada hari insiden, dilaporkan terjadi penebangan tanaman kopi seluas kurang lebih 80 hektare dengan estimasi 159.800 pohon yang dirusak.
Tak hanya itu, akses jalan ditutup, fasilitas kebun dihancurkan, hingga kantor afdeling mengalami pengrusakan.
Dampak dari aksi tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Karyawan dan masyarakat sekitar kebun dilaporkan mengalami tekanan psikologis akibat situasi yang menimbulkan rasa takut dan ancaman.
Secara finansial, PTPN mencatat potensi kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Namun bagi perusahaan, nilai rupiah bukanlah satu-satunya kerugian terbesar.
Dampak paling signifikan justru dirasakan oleh masyarakat kebun. Sedikitnya 3.500 pekerja harian yang menggantungkan hidup pada produksi kopi di kawasan tersebut kini kehilangan aktivitas kerja.
Pendapatan mereka terhenti, sementara kebutuhan dasar keluarga mulai dari pangan, pendidikan, hingga kesehatan tetap harus dipenuhi.
“Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang yang mereka rawat dan andalkan untuk masa depan keluarganya,” tegasnya.
Gangguan produksi ini juga membawa dampak berantai pada perekonomian lokal.
Ketika perkebunan tidak beroperasi normal, perputaran ekonomi di daerah sekitar ikut melemah. Pedagang, jasa transportasi, hingga berbagai sektor lain yang bergantung pada aktivitas kebun turut merasakan imbasnya.
Pihak PTPN I Regional 5 menjelaskan bahwa area kebun kopi yang rusak tersebut merupakan HGU aktif dan resmi seluas kurang lebih 7.856 hektare.
Sebagai pemegang amanah negara, perusahaan berkewajiban menjaga keberlangsungan aset tersebut melalui pengawasan ketat, disiplin operasional, serta kerja sama intensif dengan aparat terkait.
Selain fokus pada aspek hukum dan pengamanan, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Hal ini diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja, program pemberdayaan berkelanjutan, pola kemitraan produktif, hingga kegiatan sosial yang selama ini konsisten dilakukan.
Perusahaan meminta agar objektivitas informasi tetap dijaga demi terciptanya suasana yang kondusif bagi masyarakat maupun keberlangsungan usaha perkebunan.
Editor : Riski Amirul Ahmad