Kasus Pencemaran Nama Baik 10 Tokoh Nasional, Pitra Romadoni Siap Bersaksi di PN Bondowoso
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, dijadwalkan hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Senin, 24 November 2025.
Kehadirannya berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data yang dilakukan oleh terdakwa AS, yang menyeret nama dirinya serta sepuluh tokoh nasional dan pejabat tinggi negara.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video manipulatif di media sosial, yang diproduksi dan dipublikasikan oleh terdakwa AS.
Video tersebut memuat narasi bernada jahat dan menyesatkan yang dianggap merusak martabat serta reputasi berbagai tokoh nasional. Di antara tokoh yang diseret dalam video tersebut adalah:
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Mendagri Tito Karnavian
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Istri mantan Wapres Ma’ruf Amin
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution
Ketua PSI Kaesang Pangarep
Kapolri
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Video bermuatan fitnah tersebut memicu respons tegas dari Petisi Ahli. Melalui proses hukum yang resmi, laporan polisi pun dilayangkan dengan LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2025, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau.
Pitra Romadoni menyampaikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan atas langkah cepat dalam memproses laporan tersebut hingga memasuki tahap persidangan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri dan Jaksa yang telah memproses kasus ini dengan baik sampai ke persidangan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dalam melindungi harkat dan martabat warga negara,” ujarnya.
Menurut Pitra, proses hukum ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa AS, yang dinilainya telah mencederai nama baik Petisi Ahli serta merusak reputasi sepuluh tokoh nasional.
Petisi Ahli menilai langkah hukum tersebut sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya fitnah, hoaks, dan manipulasi informasi yang dapat mengganggu stabilitas negara, serta memicu disharmoni antar-elit nasional.
“Upaya hukum ini sangat tepat untuk menciptakan efek jera dan mencegah siapa pun mencoba mengganggu stabilitas keamanan negara dengan fitnah dan informasi palsu,” tegas Pitra.
Pitra Romadoni juga menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi setiap individu dalam menggunakan media sosial.
Editor : Riski Amirul Ahmad