get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Pilu Buruh Kebun yang Kehilangan Nafkah Pasca Perusakan 94 Hektare Kopi PTPN I Ijen

Aneh dan Lucu, Emak - emak Kejar Jaksa Tangani Kasus Perusakan Lahan PTPN Sambil Membawa Dupa

Kamis, 24 April 2025 | 15:52 WIB
header img
Emak - emak Warga Kecamatan Ijen Saat Kejar Jaksa Sambil Membawa Dupa (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Seorang jaksa yang sedang menangani kasus perusakan lahan milik PTPN 12 Bondowoso dikejar oleh emak - emak sambil membawa dupa.

Mengetahui hal tersebut, jaksa  pun pergi menjauh untuk menghindari aksi aneh itu.
Kasus dugaan perusakan lahan milik PTPN  12 menyita perhatian masyarakat. Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Dibalik sidang itu ada kejadian aneh dan lucu yang dialami oleh para jaksa yang bertugas.

Salah seorang jaksa penuntut umum kasus tersebut yang bernama Appry M Silaban mengalami tindakan  lucu dan aneh.

Ketika akan memasuki ruang sidang dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa, ada emak - emak sambil membawa dupa mengejar jaksa tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut sang jaksa  pun pergi menjauh untuk menghindari aksi aneh itu.

"Ada ibu bawa dupa yang dibakar, saya juga tidak kenal jadi ya cuek saja," ucap Appry M Silaban.

Dia mengaku tak merasakan apapun, pasca ada emak-emak membakar dupa di hadapannya.

Oleh sebab itu, Appry tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Selain teriakan dan pembakaran dupa, tak ada tindakan anarkis dari warga yang mendukung tiga terdakwa itu.

Hal yang sama juga dialami oleh Dwi Dhuta Ari, jaksa lain yang bertugas dalam kasus tersebut.

Dia juga mengaku sempat ditempeli dupa oleh warga yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Namun hal tersebut tak membuatnya mengendorkan semangatnya.

“Ada sedikit dorongan dan tepukan ke pundak itu. Tapi, kami melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Dia mengaku tak memberikan aksi balasan terhadap tindakan yang dilakukan warga.

Jika tidak, maka diduga akan ada reaksi lebih dari massa yang selalu datang ke persidangan.

Maka tak heran, jika dia memilih untuk tak memberikan reaksi apapun. Termasuk ketika sejumlah warga menghadang mobil tahanan yang membawa tiga terdakwa.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari dan Fajariyanto.

Mereka diduga melakukan tindakan provokasi kepada masyarakat di Kecamatan Ijen untuk melakukan perusakan terhadap tanah dan tanaman milik perusahaan BUMN  itu. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut