BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Bambang Soekwanto resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 1 Juli 2024.
Keputusan ini mengikuti surat dari Mendagri tertanggal 16 Mei 2024, yang mengatur pengunduran diri Penjabat Gubernur, Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam pilkada serentak.
Pengunduran diri Bambang Soekwanto merupakan langkah penting dalam persiapan pilkada serentak mendatang.
Sebagai PJ yang telah memimpin Bondowoso, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum.
Dengan pengajuan pengunduran diri Bambang Soekwanto ini, masyarakat Bondowoso kini menunggu penunjukan PJ baru yang akan melanjutkan kepemimpinan sementara hingga pilkada selesai.
Editor : Riski Amirul Ahmad