BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Bambang Soekwanto resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 1 Juli 2024.
Keputusan ini mengikuti surat dari Mendagri tertanggal 16 Mei 2024, yang mengatur pengunduran diri Penjabat Gubernur, Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam pilkada serentak.
Pengunduran diri Bambang Soekwanto merupakan langkah penting dalam persiapan pilkada serentak mendatang.
Sebagai PJ yang telah memimpin Bondowoso, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum.
Dengan pengajuan pengunduran diri Bambang Soekwanto ini, masyarakat Bondowoso kini menunggu penunjukan PJ baru yang akan melanjutkan kepemimpinan sementara hingga pilkada selesai.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran roda pemerintahan serta menjaga stabilitas politik di daerah tersebut.
Bambang Soekwanto menyatakan komitmennya untuk tetap berkontribusi bagi kemajuan Bondowoso, meski tidak lagi menjabat sebagai PJ Bupati.
"Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil," ujar Bambang.
Berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat luas, menanggapi keputusan ini dengan berbagai reaksi, namun mayoritas mengapresiasi langkah Bambang sebagai bentuk kedewasaan politik dan tanggung jawab sebagai pemimpin.
Selanjutnya, pucuk pimpinan Bondowoso ke depan menunggu keputusan Kemendagri atas pengajuan pengunduran diri Bambang Soekwanto ini.
Editor : Riski Amirul Ahmad