get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Situbondo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Tahun 2024

Cari Penghasilan Tambahan, Pedagang Cilok Nekat Edarkan Sabu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:23 WIB
header img
Petugas Kepolisian Satresnarkoba Saat Memeriksa Terduga Pengedar Sabu - Sabu

Situbondo, iNewsBondowoso -  Narkoba masih menjadi persoalan serius. Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap pengedar narkoba. Salah seorang pelaku diketahui merupakan pedagang cilok.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yaitu Hongky M. Prima (31) dan  Eko Frastio (36), keduanya merupakan warga  Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Situbondo.


Eko Frastio sehari - hari merupakan pedagang cilok. Saat ditangkap dirumah masing - masing , keduanya tidak melakukan perlawanan ke petugas kepolisian. Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Situbondo  AKP. Muhammad Lutfi.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti Lima poket sabu siap jual, dengan berat  total Satu gram sabu, dan seperangkat alat untuk menghisap serbuk  haram tersebut.

Kepada petugas kepolisian Eko mengaku mengedarkan sabu untuk mencari penghasilan tambahan.

"Berdasarkan pengakuan seorang pelaku, dirinya mengedarkan sabu untuk tambahan penghasilan. Keduanya ditangkap dirumah masing - masing," tegas Kasatresnarkoba,  AKP. Muhammad Lutfi.



Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pengedar serbuk haram tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik  Satresnarkoba Polres Situbondo. Keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut