get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Sekda Bondowoso Ditetapkan Tersangka

Janjikan Investasi Proyek, Oknum ASN Diamankan Polisi

Kamis, 30 November 2023 | 16:47 WIB
header img
Pelaku Saat Diamankan Aparat Kepolisian

Bondowoso, iNewsBondowoso -  Diduga melakukan penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah, seorang pria yang berprofesi sebagai ASN ditangkap aparat Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku ditangkap saat menerima uang transaksi dari korbannya.

Tersangka berinisial IW (39), merupakan oknum ASN di salah satu UPT SDA di Kecamatan Grujugan. Pelaku dipolisikan karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso.

Modus operandi yang dilakukan yaitu, kepada korbannya berinisial AN pelaku meminta uang sebanyak 100 Juta Rupiah sebagai investasi untuk memperoleh proyek renovasi RSUD.

Namun saat uang sudah dibayarkan, proyek tersebut tak kunjung di dapatkan. Karena kesal korban AN kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 

Uang tersebut diberikan kepada tersangka dalam beberapa kali penyerahan. Mulai dari Februari hingga Juni 2023, baik secara transfer maupun cash. Salah satunya, transaksi pembayaran uang dilakukan di warung Bu Sayik sekitar bulan Februari 2023.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti di antaranya yaitu Satu unit Handphone, Satu lembar surat pernyataan,  dan buku rekening.



"Kami mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Menurut pengakuan tersangka sendiri uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membayar hutang," ungkap KBO Reskrim, Ipda Nuruddin.


Guna kepentingan penyelidikan , saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bondowoso. Pelaku dijerat  dengan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman Empat Tahun penjara.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut