Bondowoso, iNewsBondowoso - Kantor Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso secara intens melakukan sosialisasi tentang Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai.
Dalam sosialisasinya, berisi tentang sanksi-sanksi terhadap para produsen sekaligus pengedar rokok ilegal.
Tidak hanya rokok ilegal, mengingat saat ini semakin banyak penghasil tembakau yang beralih ke tembakau siap linting maka Bea Cukai juga menambahkan tentang kriteria Tembakau Linting yang bisa dikenai cukai.
Tembakau Linting yang bisa dikenai cukai yaitu berdasarkan peraturan tahun 2022. Apabila tembakau dengan berat tidak lebih dari 2,5 Kg lalu dikemas dan siap dijual secara eceran, maka barang tersebut termasuk barang kena cukai.
Tetapi apabila tembakau linting dibuat rokok namun untuk konsumsi pribadi maka tidak termasuk dalam barang yang dikenai cukai.
Sedangkan untuk penjualan tembakau jenis rajang juga dijelaskan bahwa jika saat dibeli tembakau tersebut belum dikemas, meskipun nantinya tembakau rajangan kemudian dikemas ketika dijual ke pembeli, tetapi pada saat dijual belum siap dijual secara eceran, maka barang tidak termasuk dikenakan cukai.
Sekalipun tembakau dijual secara online, tetapi jika tidak menyertakan merk maka tembakau tersebut juga tidak termasuk barang yang kenai cukai.
Editor : Riski Amirul Ahmad