Sebelum itu, KASN pada 17 Desember 2021 mengirimkan surat undangan perihal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan terhadap putri dari Bupati Salwa yakni Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ulfa.
Undangan tersebut direspon oleh kuasa hukum Ning Ulfa salah alamat dan tidak relevan. Sebab KASN tidak berhak memeriksa Ning Ulfa yang notabene sebagai anggota DPRD.
Direktur LSM Edelweis, Murti Jasmani mengatakan rekomendasi KASN kali ini menjadi moment bagi Bupati Salwa secara tegas membantah adanya isu tersebut. Selain itu, ini menjadi ajang kepatuhan Bupati Salwa terhadap pejabat yang berwenang.
"KASN sesuai kewenangannya sudah mengeluarkan rekomendasi. Sekarang Bupati Salwa mau eksekusi atau tidak terserah beliau. Catatannya ini peluang, kalau berani berarti kami meyakini tidak ada jual beli jabatan itu," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Murti menilai rekomendasi KASN ini merupakan catatan buruk dalam hal mutasi. Sehingga Bupati Salwa bisa segera memastikan apakah memang ada yang sengaja bermain.
"Rekomendasi itu karena ada kesalahan prosedur, ada aturan yang dilanggar. Jadi disini juga peluang bagi bupati untuk melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman aturan yang berlaku," tukasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad