BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Keputusan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin yang gencar melakukan mutasi pada tahun 2023 melahirkan polemik baru. Dimana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar segera dilakukan evaluasi serta pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat ke posisi semula.
Rekomendasi KASN ini buntut dari dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi baik dari pejabat eselon II, III dan IV. Dimana dalam mutasi yang dilakukan diwarnai dugaan pemalsuan hingga mutasi yang menyalahi prosedur dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat dengan nomor B-3002/JP.0/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 perihal rekomendasi atas pengaduan pelanggaran mutasi pejabat di Kabupaten Bondowoso.
Tercatat, Bupati Bondowoso dalam tahun 2023 saja telah melaksanakan 4 agenda pelantikan dengan rentang waktu cukup singkat.
Jilid Pertama, yakni pada 19 Januari terhadap 179 ASN. Kemudian pada bulan Maret sebanyak 2 kali, yakni pada 6 Maret terhadap 136 ASN dan pada 21 Maret terhadap 24 ASN.
Jilid IV, yakni pada 15 Juni 2023 terhadap 8 pejabat eselon II dan puluhan pejabat eselon III dan IV. Padahal sebelum melaksanakan mutasi itu, pada 24 Maret 2023, DPRD Bondowoso sudah mengingkat agar tidak melakukan mutasi di akhir masa jabatan.
Editor : Riski Amirul Ahmad