BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Keputusan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin yang gencar melakukan mutasi pada tahun 2023 melahirkan polemik baru. Dimana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar segera dilakukan evaluasi serta pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat ke posisi semula.
Rekomendasi KASN ini buntut dari dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi baik dari pejabat eselon II, III dan IV. Dimana dalam mutasi yang dilakukan diwarnai dugaan pemalsuan hingga mutasi yang menyalahi prosedur dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat dengan nomor B-3002/JP.0/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 perihal rekomendasi atas pengaduan pelanggaran mutasi pejabat di Kabupaten Bondowoso.
Tercatat, Bupati Bondowoso dalam tahun 2023 saja telah melaksanakan 4 agenda pelantikan dengan rentang waktu cukup singkat.
Jilid Pertama, yakni pada 19 Januari terhadap 179 ASN. Kemudian pada bulan Maret sebanyak 2 kali, yakni pada 6 Maret terhadap 136 ASN dan pada 21 Maret terhadap 24 ASN.
Jilid IV, yakni pada 15 Juni 2023 terhadap 8 pejabat eselon II dan puluhan pejabat eselon III dan IV. Padahal sebelum melaksanakan mutasi itu, pada 24 Maret 2023, DPRD Bondowoso sudah mengingkat agar tidak melakukan mutasi di akhir masa jabatan.
Rekomendasi KASN Ajang Tepis Isu Dugaan Jual Beli Jabatan
KH Salwa Arifin saat mencalonkan diri pada 2018 lalu. Getol menyuarakan bahwa dalam kepemimpinannya akan melakukan perang terhadap jual beli jabatan.
Namun siapa sangka, dalam kepemimpinannya sebagai Bupati Bondowoso justru diterpa isu dugaan jual beli jabatan. Bahkan persoalan ini sempat ramai lantaran berujung laporan di Polres Bondowoso.
Ahmad Dhafir yang merupakan rival dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 sempat dilaporkan oleh KH Salwa Arifin melalui kuasa hukumnya pada 12 Maret 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dhafir yang menjabat sebagai Ketua DPRD itu dianggap merugikan Bupati Salwa terkait pernyataannya yang menuduh ada jual beli jabatan dan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Namun hingga saat ini laporan tersebut belum diketahui ujungnya. Padahal sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor diketahui sempat diminta keterangan.
Dalam mutasi jilid III, yakni pada 21 Maret 2023 isu dugaan jual beli jabatan kembali muncul ke permukaan. Bahkan hal ini sempat menjadi perhatian khusus lantaran menyeret salah satu petinggi partai PPP Bondowoso berinisial A.
Meski begitu, persoalan ini tidak terbukti secara hukum. Padahal sejumlah pihak mengatakan memiliki bukti transfer dan percakapan dugaan jual beli jabatan tersebut.
Sebelum itu, KASN pada 17 Desember 2021 mengirimkan surat undangan perihal klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan terhadap putri dari Bupati Salwa yakni Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ulfa.
Undangan tersebut direspon oleh kuasa hukum Ning Ulfa salah alamat dan tidak relevan. Sebab KASN tidak berhak memeriksa Ning Ulfa yang notabene sebagai anggota DPRD.
Direktur LSM Edelweis, Murti Jasmani mengatakan rekomendasi KASN kali ini menjadi moment bagi Bupati Salwa secara tegas membantah adanya isu tersebut. Selain itu, ini menjadi ajang kepatuhan Bupati Salwa terhadap pejabat yang berwenang.
"KASN sesuai kewenangannya sudah mengeluarkan rekomendasi. Sekarang Bupati Salwa mau eksekusi atau tidak terserah beliau. Catatannya ini peluang, kalau berani berarti kami meyakini tidak ada jual beli jabatan itu," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Murti menilai rekomendasi KASN ini merupakan catatan buruk dalam hal mutasi. Sehingga Bupati Salwa bisa segera memastikan apakah memang ada yang sengaja bermain.
"Rekomendasi itu karena ada kesalahan prosedur, ada aturan yang dilanggar. Jadi disini juga peluang bagi bupati untuk melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman aturan yang berlaku," tukasnya.
Bupati Salwa Ditengarai Mengetahui Rekayasa Dugaan Pemalsuan Surat Permohonan Mutasi
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin diduga mengetahui rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam permohonan rekomendasi mutasi yang dilayangkan terhadap KASN untuk mendapatkan persetujuan mutasi.
Surat tersebut dikirim ke KASN dengan nomor 821.2/483/430.10.1/2023 tertanggal 28 April 2023. Dalam surat itu tampak ada tanda tangan Bupati Salwa.
Dalam klarifikasi KASN, diketahui bahwa surat tersebut ternyata isi hasil uji kompetensi berbeda dengan data yang sebenarnya.
Bahkan sejumlah orang yang terlibat dalam Tim Pansel membantah telah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Sehingga heran dalam surat itu bisa muncul tanda tangan yang mirip.
Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat, Sumitro mengatakan lahirnya rekomendasi KASN terhadap sejumlah pejabat eselon II yang dimutasi salah satunya merupakan tindak lanjut bahwa surat yang sebelumnya dikirim diduga palsu.
Sehingga sikap lamban Bupati Salwa untuk segera mengambil tindakan dan keputusan menanggapi rekomendasi KASN tersebut ditengarai ada keterlibatannya.
"Memang rekomendasi ini akan membuat bupati dilema. Tapi ini adalah momen penentu, kalau tidak dilaksanakan selain bakal ada sanksi dari BKN. Maka kuat dugaan bupati mengetahui atau terlibat dalam pemalsuan surat itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam salah satu rekomendasi KASN disebutkan, sejumlah pejabat eselon II yang dimutasi pada 15 Juni 2023 menyalahi prosedur dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Hal ini terjadi lantaran salah satunya tanpa dilakukan kesepakatan dan rapat pendalaman dengan seluruh tim uji kompetensi. Dengan kata lain, surat yang sebelumnya dikirim dan mendapatkan rekomendasi mutasi tidak sesuai hasil uji kompetensi tahap I, II dan III.
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sejauh ini belum melakukan eksekusi terhadap rekomendasi KASN tersebut. Namun sejumlah pihak menyebutkan bahwa tengah dilakukan pembahasan.
Bupati Salwa sendiri belum menanggapi adanya rekomendasi KASN tersebut. Beberapa kali dimintai keterangan via ponselnya tida ada tanggapan.
Editor : Riski Amirul Ahmad