get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan HUT RI ke-79 di Pesantren Manbaul Ulum Bondowoso: Pidato Lora DR H Miftahus Surur

Kronologi Lengkap Polemik Plt Kadinkes Bondowoso, dr Yus Priatna Disebut Sempat Mengaku Berat

Kamis, 13 Juli 2023 | 18:44 WIB
header img
Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Penentuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bondowoso sempat menuai kritikan. Meskipun begitu banyak pihak menyambut baik keputusan Bupati Bondowoso memilih dr Lukman Hakim untuk menggantikan posisi Plt sebelumnya.

Posisi Kadinkes Bondowoso ini kosong sejak dr M Imron dimutasi menjadi staf ahli pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Diketahui dr Imron termasuk cukup lama memimpin Dinas Kesehatan yakni sejak 2011 silam.

Sejak saat itulah posisi Kadinkes dijabat oleh seorang Plt hingga saat ini. Belum diketahui secara pasti apa yang mendasari Bupati Bondowoso memilih posisi tersebut untuk tidak diisi oleh seorang pejabat definitif.

Padahal di tahun 2023 saja, tercatat Kabupaten Bondowoso telah melakukan 4 kali pelantikan. Terakhir pada 15 Juni 2023, sebanyak 8 pejabat eselon II dimutasi.

Dari pelantikan tersebut justru malah bertambah jumlah Kepala Dinas yang dijabat oleh seorang Plt. Dari 3 OPD menjadi 5 OPD setelah mutasi terakhir tersebut dilakukan.

Diketahui, posisi Plt Kadinkes Bondowoso pertama kali dijabat oleh dr Titik Erna Erwati sejak dr M Imron dimutasi. dr Titik menjabat Plt hingga bulan Desember 2022.

Selanjutnya, Bupati Bondowoso menunjuk Agus Winarno sebagai Plt. Agus sendiri merupakan Sekretaris Dinkes Bondowoso hingga saat ini.

Agus dipercaya oleh Bupati untuk menahkodai Dinkes hingga bulan Juni 2023. Masa penugasan Agus telah diperpanjang satu kali sehingga secara aturan tidak dapat diperpanjang kembali.

Kemudian Direktur RSUD Koesnadi, dr Yus Priatna Adryanto diberi tugas tambahan oleh Bupati Bondowoso menjadi Plt Kadinkes pada 3 Juli 2023. Namun pada 10 Juli 2023, Bupati Bondowoso mencabut posisi dr Yus Priatna sebagai Plt Kadinkes digantikan dr Lukman Hakim.

dr Yus Priatna Disebut Sempat Mengaku Berat Diberi Tambahan Tugas Sebagai Plt Kadinkes

Sebelum dr Lukman Hakim ditunjuk Bupati Bondowoso menggantikan posisi dr Yus Priatna sebagai Plt Kadinkes Bondowoso. Disebutkan bahwa dr Yus Priatna sempat menghadap Bupati dan Sekretaris Daerah Bondowoso setelah ditunjuk sebagai Plt Kadinkes Bondowoso.

Tujuan dr Yus Priatna diantaranya menyampaikan secara lisan bahwa merasa berat memegang dua jabatan sekaligus. Yakni sebagai Dirut RSUD Koesnadi dan Plt Kadinkes Bondowoso.

"Sempat menghadap Bupati dan Sekda bersama Sekdin Agus dan secara lisan mengaku berat jika diberi amanah tambahan sebagai Plt Kadinkes," kata sumber terpecaya yang enggan disebutkan namanya.

Sejak saat itu kemudian Bupati Bondowoso mempertimbangkan, hingga pada 10 Juli menunjuk dr Lukman Hakim sebagai Plt Kadinkes menggantikan posisi dr Yus Priatna.

Sontak saja keputusan tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya menilai Bupati Bondowoso dianggap terlalu sering mengganti posisi Plt terlebih posisi dr Yus Priatna hanya sekitar 7 hari saja menjabat.

Bupati Bondowoso dinilai melanggar PermenpanRB nomor 22 Tahun 21 tentang Pola Karier PNS pasal 59. Dimana pada ayat 1 disebutkan, Plt ditetapkan untuk paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.

Selain itu, Bupati Bondowoso juga dilinilai kurang patut menunjuk dr Lukman mengingat pangkat golongannya masih belum eselon II. Sementara masih ada pejabat lain yang pangkatnya memenuhi dan tidak memiliki posisi.

Dari lain pihak, justru Bupati Bondowoso dinilai tepat dengan segera mungkin mengganti posisi dr Yus Priatna mengacu pada PP no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana pada pasal 44 disebutkan bahwa Dirut RSUD dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.

"Harus disambut baik, karena Bupati Bondowoso sangat jeli terhadap aturan. Ketika ini tidak sesegera mungkin diganti, justru secara tidak langsung jeruk makan jeruk," kata ketua LSM Edelwis, Murti Jasmani.

Dari sisi kepatutan, Bupati Bondowoso juga dinilai tidak melanggar aturan mengingat pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Kepala Dinas.

"Dari segi persyaratan pangkat golongannya dr Lukman memenuhi syarat. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tukasnya.

Menanggapi sumber terpecaya yang menyebutkan bahwa dr Yus Priatna secara lisan sempat mengaku keberatan diberi amanah tambahan sebagai Plt Kadinkes belum mendapat pernyataan resmi.

Sekda Bondowoso, Bambang Soekwanto termasuk dr Yus Priatna sudah dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut namun hingga saat ini belum mendapat respon.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut