Bupati Bondowoso dinilai melanggar PermenpanRB nomor 22 Tahun 21 tentang Pola Karier PNS pasal 59. Dimana pada ayat 1 disebutkan, Plt ditetapkan untuk paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.
Selain itu, Bupati Bondowoso juga dilinilai kurang patut menunjuk dr Lukman mengingat pangkat golongannya masih belum eselon II. Sementara masih ada pejabat lain yang pangkatnya memenuhi dan tidak memiliki posisi.
Dari lain pihak, justru Bupati Bondowoso dinilai tepat dengan segera mungkin mengganti posisi dr Yus Priatna mengacu pada PP no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana pada pasal 44 disebutkan bahwa Dirut RSUD dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.
"Harus disambut baik, karena Bupati Bondowoso sangat jeli terhadap aturan. Ketika ini tidak sesegera mungkin diganti, justru secara tidak langsung jeruk makan jeruk," kata ketua LSM Edelwis, Murti Jasmani.
Editor : Riski Amirul Ahmad