Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Kasus pembunuhan driver ojek online Bulan Desember 2022 menjalani babak akhir. Setelah digelar sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa kasus pembunuhan Ojol, akhirnya divonis 15 tahun penjara.
Pelaku yaitu Budi Hartono warga Kecamatan Wonosari tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. Berdasarkan barang bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, dia mengakui seluruh perbuatannya.
Terdakwa memang terbukti melakukan tindak kejahatan, yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh sebab itu, JPU menuntut hukuman berupa 15 tahun penjara.
Terdapat beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa. Diantaranya, secara terus terang mengakui semua perbuatannya. Kemudian bersikap sopan dalam persidangan, serta menyesali segala perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Randi Jastian Afandi membacakan putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan banding. Karena dianggap sudah sesuai dengan perkara yang dilakukan.
"Memang benar terdakwa sudah di vonis, sama dengan tuntutan pidana Jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan, sengaja tidak melakukan banding atas putusan dari majelis hakim. Karena menurutnya, vonis itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami memang tidak melakukan upaya banding, karena sudah sesuai sesuai untuk kasus yang membuat orang lain meninggal,” Jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus berawal ketika korban bernama Maharsura Yusi Widigdya, memergoki istrinya, bersama pelaku sedang berduaan di dalam kamar kontrakannya. Karena tidak terima, terjadilah percekcokan antara pasangan suami istri tersebut.
Budi kemudian mengambil pisau yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian sebanyak tujuh kali menghunuskan ke tubuh korban.
Editor : Riski Amirul Ahmad